Pemilihan Umum atau
PEMILU semakin menunggu hari. Tahukah anda ada berapa partai politik yang akan
berperang di medan laga memperebutkan suara rakyat? Dan siapa sajakah
partai-partai tersebut?
Berdasarkan hasil
kualifikasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
telah ditetapkan ada 15 partai yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti
PEMILU 2014. Berikut adalah daftar parpol yang berhak ikut dalam Pemilu Indonesia 2014 berdsarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) :
1. Partai Nasdem
2. Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Golongan Karya
(GOLKAR)
6. Partai Gerakan
Indonesia Raya (GERINDRA)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
(PAN)
9. Partai Persatuan
Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani
Rakyat (HANURA)
11. Partai Damai Aceh
(PDA)
12. Partai Nasional Aceh
(PNA)
13. Partai Aceh (PA)
14. Partai Bulan Bintang
(PBB)
15. Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI)
Berdasarkan penetapan KPU pula, Pemilu 2014 akan
dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu
Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota
dewan legislatif dan Pemilu
Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
Pemilu 2014 akan
memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan
umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara
nasional.
Berikut adalah
jadwal pemilu dan tahapannya yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan
Umum(KPU).
Tanggal
|
Acara Kegiatan
|
Jadwal 2013
|
|
06 April - 15 April
|
Pendaftaran Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota
|
16 April – 30 Juni
|
Verifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota
|
27 Juli
|
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD-RI
|
04 Agustus
|
Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
|
Jadwal 2014
|
|
11 Januari – 05 April
|
Pelaksanaan Kampanye
|
06 April - 08 April
|
Masa Tenang
|
09 April
|
Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilu Legislatif)
|
25 April – 25 Mei
|
Audit Dana Kampanye
|
26 April – 06 Mei
|
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional
|
07 Mei - 09 Mei
|
Penetepan Hasil Pemilu Secara Nasional
|
07 Mei - 09 Mei
|
Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (PT 3%)
|
11 Mei - 18 Mei
|
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional s/d
Kabupaten/Kota
|
Juni - September
|
Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota
|
09 Juli
|
Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilpres (Pemilu Presiden)
|
Juli - Oktober
|
Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota Terpilih DPR-RI, DPD-RI, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
|
ABOUT THE AUTHOR
Ardan, seorang yang mencoba berbagi pengalaman, ilmu dan pengetahuan melalu tulisan sederhana. semoga bermanfaat.
saatnya kita jadi pengawas independen....
BalasHapusAfin AL rahfi, betul... yang muda yanag harus bergeraak untuk perubahan.
BalasHapus